Wah memang benar perangai Caleg satu ini untung saja baru caleg dan bukan anggota DPRD Riau. Sempat kalau sudah terpilih mau jadi apa Riau ini.
Untuk itu saya berpesan kepada seluruh masyarakat di Indonesia dan khususnya Riau, agar hati-hati memilih Caleg pada Pemilu 2009 ini. Karena banyak caleg yang tersandung masalah.
PEKANBARU, TRIBUN - Calon Legeslatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hulu dari partai PPRN, Chatarina (54) warga komplek Pondok Mutiara Blok I nomor 5-6 Tampan dan Andi alias Jtinawa (35) warga Jalan Serba Guna komplek Helvatia Medan, Jumat (13/2) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Yos Sudarso didepan SPBU Senapelan. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan mereka diamankan 1000 butir pil ekstasi merek apel dan bintang..
Penangkapan terhadap kedua tersangka kata Kapoltabes Pekanbaru Kombes (pol) Drs Berti DK Sinaga melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Alpen SH SIK, Jumat (13/2) tidak lepas dari informasi masyarakat. "Dari informasi itulah kita melakukan penyelidikan," ujar Alpen
Informasi terakhir yang berhasil dirangkum Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru, tersangka Andi sedang menjemput pil ekstasi ke luar kota, dan tiba kembali ke Pekanbaru dengan Bus Jumat (13/2) sekitar pukul 04. 30 WIB.
Setelah mendapatkan bukti yang akurat tersebut petugas meluncur ke terminal dan membuntuti terasngka Andi. Tak ingin buruannya kabur sekiatr pukul 10.00 WIB kedua tersangka langsung dibekuk saat berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan SPBU, Senapelan.
Saat dilakukan penggeledahan kata Alpen berhasil ditemukan 1000 butir pil ekstasi didalam mobil tersangka. "Pagi itu juga kedua tersangka kita giring ke Mapoltabes Pekanbaru unutk diperiksa dan dimintai keterangan," jelas Alpen
Menurut Alpen kedua tersangka termasuk bandar besar di Riau, dan pil ekstasi tersebut mereka ambil dari luar Riau. "Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di sel Mapoltabes Pekanbaru, dan kasus ini masih kita kembangkan karean bandar besar antar provinsi atau pemasok pil ekstasi tersebut masih kita buru," ungkap Alpen
Satu dari tersangka tersebut kata Alpen merupakan Caleg dari Dapil Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hulu untuk DPRD Riau dengan nomor urut 3 dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). pil ekstasi tersebut diambil tersangka dari bandar besarnya seharga Rp 90 ribu perbutir dengan total Rp 90 juta sebanyak 1000 butir.
Setelah pil ekstasi tersebut berhasil diambil lalu diedarkan di Pekanbaru dengan harga perbutir Rp 150 ribu. "Jadi keuntungan tersangka perbutirnya mencapai Rp 50 ribu," terang Alpen
Atas perbuatan kedua tersangka maka mereka akan dijerat dengan pasal pasal 59 (1) huruf e UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Lau ditambah denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta," tutur Alpen (rsy)
Sudah Dibuntuti dari Terminal
Pengintaian terhadap tersangka sudah dilakukan 1 bulan lalu, saat mendapatkan informasi tersangka Andi sedang menjemput pil ekstasi keluar Riau dan akan tiba di Pekanbaru sekitar pukul 04.30 WIB, maka Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru subuh itu juga mengintai Andi di terminal.
Setibanya tersangka Andi diterminal petugas langsung membuntuti tersangka Andi dan ia dijemput oleh tersangka Chatarina. Tak ingin buruan kabur petugas terus membuntuti mobil yang dibawa tersangka.
Takut tersangka tahu telah dibuntuti dari terminal, maka tepat di depan SPBU Senapelan Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 10.00 WIB petugas langsung menyetop mobil tersangka dan langsung menangkap kedua tersangka. Saat digeledah ditemukanlah 1000 butir pil ekstasi dengan merek apel dan bintang di dalam mobil tersangka.
Pagi itu juga tersangka digiring ke Mapoltabes Pekanbaru dan saat ini telah mendekam dalam sel tahanan mapoltabes Pekanbaru. (rsy)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar